A. SISTEM EKONOMI
Sistem
ekonomi yang dianut oleh Negara-negara, seperti India, Korea Selatan, Jepang,
dan Cina berbeda satu sama lain.
Sistem
ekonomi yang digunakan oleh suatu Negara dipengaruhi oleh berbagai faktor
eksternal (dari luar).
Faktor
internal yang membedakan sistem ekonomi suatu Negara dengan Negara lain, yaitu
:
1. Falsafah dan ideologi Negara yang di anut
2. System politik
3. System pemerintahan
4. Lembaga-lembaga ekonomi suatu Negara, seperti
keberadaan koperasi, srktor swasta, dan sektor Negara
5. Lembaga-lembaga sosial
6. Lembaga-lembaga hukum
Adapun factor eksternal yang mempengaruhi
system ekonomi, antara lain :
1. Pengaruh
social budaya masyarkat luar negri
2. Pengaruh sistem ekonomi yang dianut Negara
lain
3. Pengaruh politik dunia internasional
Jadi,
sistem ekonomi adalah suatu susunan dari unsur-unsur ekonomi yang saling
berhubungan dan bekerja sama sebagai satu kesatuan untuk mencapai kemakmuran
dan kesejahteraan rakyat.
Dengan
demikian, apapun sistem ekonomi yang digunakan oleh suatu Negara memiliki tugas
yang sama, yaitu menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Perbedaan-perbedaan sistem ekonomi
tersebut, pada dasarnya mengarah pada tujuan-tujuan yang sama berikut ini :
1. Mencapai tingkat kemakmuran dan
kesejahteraan masyarakat
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
3. Mencapai kestabilan ekonomi dengan
kesempatan kerja yang luas
4. Mengurangi jumlah pengangguran
5. Pemerataan pendapat
Pada
dasarnya, terdapat tiga masalah pokok ekonomi, seperti yang diungkapkan oleh Paul A. Samuelson dalam bukunya yang
berjudul Ekonomics, tiga masalah pokok
ekonomi terdiri atas pertanyaan what, how, for whom.
1) What to produce, barang
atau jasa apa yang harus diproduksi
What
menuju persoalan yang dihadapi oleh setiap sistem ekonomi yang terkait dengan
pertanyaan: Jenis barang apakah yang harus diproduksi dan berapa jumlahnya?
Artinya, setiap sistem ekonomi harus dapat menjawab persoalan jumlah dan jenis barang
yang harus dihasilkan oleh suatu Negara.
Karena
sumber-sumber daya yang terbatas, Negara
,manapun dengan sistem ekonomi apapun harus melakukan pilihan mengenai jumlah
dan jenis barang yang akan dihasilkan.
2) How to produce, bagaimana cara memproduksi barang dan
jasa tersebut
How
menunjukkan persoalan yang dihadapi oleh setiap sistem ekonomi yang terkait
dengan pertanyaan : Bagaimana menghasilkan barang-barang dan jasa untuk
mencapai kemampuan. Artinya , setiap sistem ekonomi harus dapat menjawab
persoalan cara yang ditempuh oleh suatu Negara untuk menghasilkan barang dan
jasa.
Setelah
diperoleh kepastian jenis dan jumlah narang ataupun jasa yang diinginkan
masyarakat, selanjutnya dirancang cara dan langkah memproduksi barang ataupun
jasa yang dimaksud. Hal-hal berikut ini harus dipertimbangkan dalam produksi :
1. Bagaimana mengkombinasikan sumber daya dan factor produksi yang tersedia
(sumber daya alam, tenaga kerja dan juga modal) sehingga diperoleh hasil
maksimal yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
2. Bagaimana sistem ekonomi harus memproduksi
bahan makanan pokok rakyat?
3. Haruskah dilakukan dengan menggunakan
banyak tenaga manusia / dilakukannya dengan mesin-mesin pertanianan yang serba
modern?
4. Bagaimanakah suatu Negara harus
menghasilkan sumber daya listrik?
5. Haruskah menggunakan tenaga nuklir, atau
menggunakan tenaga air, uap, gelombang laut, atau bahkan menggunakan tenaga
angin, dsb. Persoalan cara memproduksi barang dan jasa itu menjadi penting bagi
setiap sistem ekonomi karena akan berpengaruh terhadap kebutuhan modal, tenaga
kerja, dan teknologi yang dimiliki.
3) For Whom, untuk siapa barang dan jasa di produksi
atau cara distribusi
For
whom menunjukkan persoalan yang dihadapi oleh setiap sistem ekonomi yang
berkaitan dengan pertanyaan : untuk
siapa sebenarnya barang /jasa diproduksikan (dihasilkan) ?artinya,setiap sistem
ekonomi harusdapat menjawabpersoalan mengenaikelompok masyarakatmana yang
harusmenikmati barang/jasa yangdihasilkan oleh perekonomian suatu Negara
.dengan kata lain ,sebenarnya persoalan itu juga berkaitan dengan cara disri
busi barang dan jasa yang dihasilkan Negara.
1. Siapa yang harus menikmati hasil indusri
barang-barangmewah?
2. Kelompok masyarakat mana yang diuntukan
dengan dibangunnya sebuah bendungan?
3. Siapa yang dapat memanfaatkan jalan tol
bebas hambatan ?
4. Kelompok masyarakat mana yang dapat
menikmatihasil industry barang-barang mewah
Macam-macam sistem ekonomi
:
1)
System ekonomi tradisional
Sistem ekonomi ini merupakan sistem ekonomi yang dijalankan
secara bersama untuk kepentingan bersama (demokratis), sesuai dengan tata cara
yang biasa digunakan oleh nenek moyang sebelumnya.
Dalam
sistem ini segala barang dan jasa yang diperlukan, dipenuhi sendiri oleh
masyarakat itu sendiri.
Tugas pemerintah hanya terbatas memberikan perlindungan dalam bentuk
pertahanan, dan menjaga ketertiban umum. Dengan kata lain kegiatan ekonomi
yaitu masalah apa dan berapa, bagaimana dan untuk siapa barang diproduksi semuanya
diatur oleh masyarakat.
Pada
umumnya, sistem perekonomian ini berlaku pada negara-negara yang belum maju,
dan mulai ditinggalkan. Misalnya Etiopia. Tapi pada umumnya, sistem ekonomi ini
sangatlah primitif dan hampir tidak ada lagi di dunia.
Ciri –ciri sistem ekonomi Tradisional :
masyarakat hidup berkelompok secara
kekeluargaan,
tanah merupakan sumber kehidupan,
belum mengenal adanya pembagian kerja,
pertukaran secara barter,
tingkat dan macam produksi sesuai
kebutuhan.
Kelebihan system ekonomi tradisional :
Persaingan yang sehat, hubungan antar
individu sangat erat
Masyarakat merasa sangat aman, karena
tidak ada beban berat yang harus dipikul
Tidak individualistis
Kelemahan dari sistem ekonomi
tradisional :
Teknologi yang digunakan masih sangat sederhana,
sehingga produktivitas rendah
Kualitas barang hasil produksi masih
rendah
2)
Sistem ekonomi terpusat
Sistem ekonomi terpusat disebut juga system
ekonomi sosialis adalah suatu system ekonomi di mana seluruh sumberdaya dan
pengolahannya direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah. Dalam system ini
kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi semuannya dikuasai oleh Negara.
Ciri-ciri :
Seluruh sumber daya dikuasai oleh Negara
Produksi dilakukan untuk kebutuhan
masyarakat
Kegiatan ekonomi direncanakan oleh Negara
dan diatur pemerintah secara terpusat
Hak milik individu tidak diakui
Kebaikan system ekonomi
terpusat :
pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap oerekonomian.
Pemerintah bebas menentukan barang/jasa
sesuai dengan kebutuhan masyarakat
Pemerintah mengatur distribusi hasil
produksi
Mudah melakukan pengelolaan dan pengawasan
Pelaksanaan pembangunan lebih cepat karena
sudah disusun dalam suatu perencanaan
Kelemahan
system ekonomi terpusat :
Hak milik pribadi tidak diakui
Potensi isiatif dan daya kreasi
masyarakat tidak berkembang
Segala kebijakan pemerintah harus
dilakukan oleh rakyat dan pemerintah bersifat paternalisme.
System
ekonomi terpusat banyak diterapkan di Negara-negara Eropa Timur, pada umumnya
nagara-negara tersebut menganut paham komunis. Contoh Negara-negara yang
menerapkan system ekonomi terpusat yaitu RRC dan Kuba.
3) System
Ekonomi Liberal
Ekonomi
liberal
adalah teori ekonomi yang diuraikan oleh tokoh-tokoh penemu ekonomi klasik
seperti Adam Smith atau French Physiocrats. Sistem ekonomi klasik
tersebut mempunyai kaitannya dengan "kebebasan (proses) alami" yang
dipahami oleh sementara tokoh-tokoh ekonomi sebagai ekonomi liberal klasik.
Meskipun demikian, Smith tidak pernah menggunakan penamaan paham tersebut
sedangkan konsep kebijakan dari ekonomi (globalisasi) liberal ialah sistem
ekonomi bergerak kearah menuju pasar bebas dan sistem ekonomi berpaham
perdagangan bebas dalam era globalisasi yang bertujuan menghilangkan kebijakan
ekonomi proteksionisme.
Ciri ekonomi liberal :
Semua sumber produksi adalah milik masyarakat individu.
Masyarakat diberi kebebasan dalam memiliki
sumber-sumber produksi.
Pemerintah tidak ikut campur tangan secara
langsung dalam kegiatan ekonomi.
Masyarakat terbagi menjadi dua golongan,
yaitu golongan pemilik sumber daya produksi dan masyarakat pekerja (buruh).
Timbul persaingan dalam masyarakat,
terutama dalam mencari keuntungan.
Kegiatan selalu mempertimbangkan keadaan pasar.
Pasar merupakan dasar setiap tindakan
ekonomi.
Biasanya barang-barang produksi yang
dihasilkan bermutu tinggi.
Keuntungan :
Menumbuhkan inisiatif dan kreasi masyarakat
dalam mengatur kegiatan ekonomi, karena masyarakat tidak perlu lagi menunggu
perintah/komando dari pemerintah.
Setiap individu bebas memiliki untuk
sumber-sumber daya produksi, yang nantinya akan mendorong partisipasi
masyarakat dalam perekonomian.
Timbul persaingan semangat untuk maju dari
masyarakat.
Menghasilkan barang-barang bermutu tinggi,
karena adanya persaingan semangat antar masyarakat.
Efisiensi dan efektivitas tinggi, karena
setiap tindakan ekonomi didasarkan motif mencari keuntungan.
Kelemahan
:
Terjadinya persaingan bebas yang tidak
sehat bilamana birokratnya korup.
Masyarakat yang kaya semakin kaya, yang
miskin semakin miskin.
Banyak terjadinya monopoli masyarakat.
Banyak terjadinya gejolak dalam
perekonomian karena kesalahan alokasi sumber daya oleh individu.
Pemerataan pendapatan sulit dilakuka karena
persaingan bebas tersebut.
Negara-negara yang menganut paham liberal
di benua Amerika adalah Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil, Cili,
Cuba, Kolombia, Ekuador, Honduras, Kanada, Meksiko, Nikaragua, Panama,
Paraguay, Peru, Uruguay dan Venezuela. Sekarang ini, kurang lebih liberalisme
juga danut oleh negara Aruba, Bahamas, Republik Dominika, Greenland, Grenada,
Kosta Rika, Puerto Rico dan Suriname.
Negara-negara penganut paham liberal di
Eropa yakni diantaranya adalah Albania, Armenia, Austria, Belgia, Bulgaria,
Kroasia, Cyprus, Republik Cekoslovakia, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis,
Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxembourg,
Macedonia, Moldova, Netherlands, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Rusia,
Serbia Montenegro, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Switzerland, Ukraina
dan United Kingdom. Negara penganut paham liberal lainnya adalah Andorra,
Belarusia, Bosnia-Herzegovina, Kepulauan Faroe, Georgia, Irlandia dan San
Marino.
Negara-negara
yang menganut paham liberal di Asia antara lain adalah India, Iran, Israel,
Jepang, Korea Selatan, Filipina, Taiwan, Thailand dan Turki. Saat ini banyak
negara-negara di Asia yang mulai berpaham liberal, antara lain adalah Myanmar,
Kamboja, Hong Kong, Malaysia dan Singapura.
Negara yang menganut paham liberal di
kepulauan Oceania adalah Australia dan Selandia Baru.
Sistem ekonomi liberal terbilang masih baru
di Afrika. Pada dasarnya, liberalisme hanya dianut oleh mereka yang tinggal di
Mesir, Senegal dan Afrika Selatan. Sekarang ini, kurang lebih liberalisme sudah
dipahami oleh negara Aljazair, Angola, Benin, Burkina Faso, Mantol Verde, Côte
D'Ivoire, Equatorial Guinea, Gambia, Ghana, Kenya, Malawi, Maroko, Mozambik,
Seychelles, Tanzania, Tunisia, Zambia dan Zimbabwe.
4)
System Ekonomi Campuran
Sistem
ekonomi campuran merupakan dari sistem ekonomi pasar dan terpusat, dimana pemerintah
dan swasta saling berinteraksi dalam memecahkan masalah ekonomi.
Ciri-ciri :
yaitu gabungan dari sistem ekonomi pasar
dan terpusat Barang modal dan sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah
Pemerintah dapat melakukan intervensi dengan membuat peraturan, menetapkan
kebijakan fiskal, moneter, membantu dan mengawasi kegiatan swasta.
Kelebihan
:
Ekonomi
disusun dengan asas kekeluargaan bahan2 pokok sperti air,SDA dipakai negara
untuk masyarakat warga punya kebebasan untuk memilih pekerjaan yg dikehendaki
Kekurangan :
sistem
terpusat,mematikan potensi,kreasi, inisiatif warga sistem free fight liberalism
(persaingan bebas yang menghancurkan)
Secara umum saat ini hampir tidak ada
negara yang murni melaksanakan sistem ekonomi terpusat maupun pasar, yang ada
adalah kecenderungan terhadap ekonomi pasar seperti Amerika, Hongkong, dan
negara–negara eropa barat yang berpaham liberal, sementara negara
yang pernah menerapkan ekonomi terpusat adalah Kuba, Polandia dan Rusia yang
berideologi sosialis atau komunis. Kebanyakan negara-negara menerapkan sistem
ekonomi campuran seperti Perancis, Malaysia
dan Indonesia.
B. Sistem perekonomian Indonesia
System
ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah system ekonomi pancasila, yang di
dalamnya terkandung yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi. Demokrasi
ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari ,oleh dan untuk rakyat di
bawah pengawasan pemerintahhasil pemilih rakyat.
Salah
satu ciri positifdemokrasi ekonomi yaitu potensi, inisiatif, dan daya kreasi
setiap warga Negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan ke
pentingan umum.
1)
Ciri-ciri utama system perekonomian Indonesia
Landasan pokok
perekonomian Indonesia adalah pasal 33 Ayat 1, 2, 3, 4 UUD 1945 hasil
amandemen, yang berbunyi:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi
Negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh Negara.
Bumi dan air dan kekayaan alam terkandung
di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisien
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dekmokrasi
ekonomi menjadi dasar kehidupan perekonomian Indonesia sekaligus menjadi ciri
khas kegiatan ekonomi bangsa Indonesia.demokrasi ekonomi Indonesia tercantum
dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945,demikian pula dalam Tap MPRS No.
XXII/MPRS/1966 mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai cita-cita social dengan
ciri-cirinya.selanjutnya,dalam setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan
demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri
positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan.
2) Ciri-ciri positif tersebut
adalah :
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi
Negara dan mengusai hajat hidup orang bayak dikuasai oleh Negara.
Bumi,air,dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat.
Perekonomian nasional diselenggaraan berdasarkan
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,efisiensi
berkeadilan,berkelanjutan,berwawasan lingkungan,serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Sumber-sumber kekayaan dan keuangan Negara
digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
Warga
memiliki kebebasan dan memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Hak milik perorangan diakui dan
pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
Potensi,inisiatif,dan daya kreasi setiap
warga Negara dikembangkan dalam batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
Fakir miskindan anak-anak terlantar
dipelihara oleh Negara.
Menurut
tab MPR no. II/MPR/1993 tentang GBHN, walaupun demokrasi ekonomi di Indonesia
memiliki banyak cirri positif tapi dalam pelaksanaannyaharus menghindari
cirri-ciri negative berikut:
Sistem
Free Fight Liberalisme,
yaitu kebebasan dapat menimbulkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain.
Sistem
Etatisme, yaitu keadaan
dimana pemerintah bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan
dayakreasi sector-sektor ekonomi
Monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi pada
satu kelompok tertentu yang merugikan masyarakat
C.
Pelaku-pelaku ekonomi
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya
atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan
usaha tersebut adalah pegawai negeri.Sedangkan BUMD atau
Badan Usaha Milik Daerah adalah perusahaan yang dikelola oleh pemerintah daerah
provinsi di Indonesia. Tidak ada perbedaan siginifikan antara BUMD dan BUMN
kecuali bahwa BUMN dikelola oleh Departemen / Kementerian BUMN atau pusat,
sedang BUMD dikelola pemerintah daerah.
BUMN sendiri sekarang
ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero :
Perjan
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang
sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya
biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan
Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan
yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit
oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham
Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya
diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah
satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum
atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan
dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal
sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa
saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta
Fungsi
BUMN :
Melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945
Melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat
dengan baik
Mencegah timbulnya monopoli swasta
Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang
tidak diminati oleh pihak swasta dan koperasi.
Kebaikan
BUMN :
Organisasi BUMN disusun secara mantap
Memiliki kekuatan hokum yang kuat
Permodalan yang pasti yang dialokasikan
dari dana pemerintah.
Mengutamakan pelayanan umum
Keburukan
BUMN :
Organisasi sangat kaku dan sangat birokasi
Pengambilan kebijakan sangat lambat karena
di bawah komando atasan
BUMN banyak yang rugi
Contoh perusahaan BUMN yaitu seperti PLN,
PT. Semen, PT. Kerta api, PT. Petambangan dan lain sebagainya.
Menurut Pasal 2
Undang-Undang N0.43/UU/1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (perbaikan dari UU
No.8/UU/1974) dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari PNS (pegawai negeri
sipil), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri. Jadi pegawai BUMN
bukan PNS.
2) Badan Usaha milik Swasta (BUMS)
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha
yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945
pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah
mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang
tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan bentuk
hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2
pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau
lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal
firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada
anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.contohnya
Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap
atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 kelompok atau lebih.
Peran
BUMS :
Membantu pemerintah dalam mengelola dan
mengusahakan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi.
Membantu pemerintah dalam meningkatkan
pendapat Negara.
Membantu pemerintah dalam usaha
meningkatkan devisa non migas.
Mitra pemerintah dalam rangka mengelola
sumberdaya alam dan sumberdaya lainnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menyediakan kesempatan kerja untuk
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan.
Kebaikan
:
1)
Secara
Ekonomis
Meningkatkan pendapatan dan devisa Negara.
Menambah lapangan kerja
Mempermudah kegiatan ekspor dan impor.
2)
Secara
Non-ekonomis
Meningkatkan standar keahlian dan ahli
teknologi.
Merangsang system pendidikan dan latihan
kerja.
Keburukan
:
1) Secara Ekonomis
Berkurangnya pendapat Negara karena
keringanan pajak
Berkurangnya devisa Negara karena
keringanan bea masuk.
Mengalirnya devisa ke luar Negara
2) Secara Nonekonomis
Menimbulkan ketegangan karena persaingan
yang tidak sehat.
Adanya kemungkinan penyalahgunaan potensi
sumber daya dan wewenang.
Contoh
perusahaan BUMS seperti PT. Astra International, PT. Ghobel Dharma Nusantara
dsb.
3) Koperasi
Koperasi
berbentuk Badan Hukum
sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat
yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas
kekeluargaan.
Menurut
undang-undang no. 25 Tahun 1997, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas azas kekeluargaan
Sejarah
berdirinya koperasi dunia
Gerakan
koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya
pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan
koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King
(1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton,
Inggris. Pada 1 Mei 1828,
King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang
berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan
menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi
akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman,
juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan
koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer,
Raffeinsen,
dan Schulze Delitch.
Di Perancis, Louis Blanc
mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark
Pastor Christiansone
mendirikan koperasi pertanian.
Anggota
koperasi :
Perorangan, yaitu orang yang secara
sukarela menjadi anggota koperasi;
Badan hukum koperasi, yaitu suatu
koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada
Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan
bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain,
yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda maksudnya
anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya
koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota
memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact
Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU
biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya
dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan
yang dilakukan oleh anggota.
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.ref Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan
peraktek.
Fungsi
dan peran koperasi
Menurut Undang-undang
No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai
berikut:
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Mengembangkan kreativitas dan membangun
jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Prinsip
koperasi
Menurut UU No. 25
tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
Kemandirian.
Pendidikan perkoprasian.
kerjasama antar koperasi.
Jenis-jenis
koperasi
Koperasi secara umum
dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi
kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor
usahanya.
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi
Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan
kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi
Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM)
dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi
Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa
koperasinya atau anggotanya.
Koperasi
Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber
modal koperasi
Seperti
halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya
koperasi memerlukan modal.Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan
modal pinjaman.
Modal sendiri
meliputi sumber modal sebagai berikut:
Simpanan
Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok
jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan
Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah
simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan
khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan
saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
Dana
Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha,
yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang
keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang
diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman
koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
Anggota
dan calon anggota
Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antarkoperasi
Bank
dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
Penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Sumber
lain yang sah
Mekanisme
pendirian koperasi
Mekanisme pendirian
koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota,
karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para
anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan
pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut
harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga koperasi itu. Lalu
meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik
dan benar.
Pengurus
koperasi
Pengurus koperasi
dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya
rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari
kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang
berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang
diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa
yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum
anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal dapatlah diterima pengecualian
itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
Perangkat
organisasi koperasi
Rapat
Anggota
Rapat anggota adalah
wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi
harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan
yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi
mandat
untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun
usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat
anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota.
Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun
pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah suatu
badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus.
Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat
anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan
pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung
jawab kepada rapat anggota.
Tugas dan wewenang
perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan
dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi
koperasi juga disebut sebagai tim manajemen.
Logo gerakan koperasi Indonesia
Lambang
koperasi Indonesia
Lambang gerakan
koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi
menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi
berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan
berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam
perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin
menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh
berakar.
7. Koperasi
Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan
putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
4)
Badan usaha berdasarkan sumber modal
1. BUMN
Modal
bumn berasal dari pendapatan pemerintah pusat yang disisihkan . contohnya
antara lain PT PLN dan PT Kereta Api Indonesia
2. BUMD
Modal
bumd berasal dari pendapatan pemerintah daerah yang disisihkan. Contohnya
antara lain Bank DKI dan Bank Jabar
3. BUMS
Modal
bums berasal dari pihak swasta. BUMS dapat dibedakan menjadi BUMS dalam negri
dan BUMS asing. Perbedaan kedua BUMS tersebut terletak pada sumber modalnya.
Modal BUMS dalam negri berasal dari masyarakat dalam negri. Sedangkan modal
BUMS asing berasal dari masyarakat luar negri.