Sabtu, 05 Mei 2012

SISTEM PEREKONOMIAN DI INDONESIA

Diposting oleh Ovy's Blog di 18.59.00

A.        SISTEM EKONOMI
            Sistem ekonomi yang dianut oleh Negara-negara, seperti India, Korea Selatan, Jepang, dan Cina berbeda satu sama lain.                                                                    
            Sistem ekonomi yang digunakan oleh suatu Negara dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal (dari luar).
            Faktor internal yang membedakan sistem ekonomi suatu Negara dengan Negara lain, yaitu :
1. Falsafah dan ideologi Negara yang di anut
2. System politik
3. System pemerintahan
4. Lembaga-lembaga ekonomi suatu Negara, seperti keberadaan koperasi, srktor swasta, dan sektor Negara
5. Lembaga-lembaga sosial 
6. Lembaga-lembaga hukum

Adapun factor eksternal yang mempengaruhi system ekonomi, antara lain :
1.  Pengaruh social budaya masyarkat luar negri
2. Pengaruh sistem ekonomi yang dianut Negara lain
3. Pengaruh politik dunia internasional

            Jadi, sistem ekonomi adalah suatu susunan dari unsur-unsur ekonomi yang saling berhubungan dan bekerja sama sebagai satu kesatuan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
            Dengan demikian, apapun sistem ekonomi yang digunakan oleh suatu Negara memiliki tugas yang sama, yaitu menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Perbedaan-perbedaan sistem ekonomi tersebut, pada dasarnya mengarah pada tujuan-tujuan yang sama berikut ini :
1. Mencapai tingkat kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
3. Mencapai kestabilan ekonomi dengan kesempatan kerja yang luas
4. Mengurangi jumlah pengangguran
5. Pemerataan pendapat

            Pada dasarnya, terdapat tiga masalah pokok ekonomi, seperti yang diungkapkan oleh Paul A. Samuelson dalam bukunya yang berjudul Ekonomics, tiga masalah pokok ekonomi terdiri atas pertanyaan what, how, for whom.

1)  What  to produce, barang atau jasa apa yang harus diproduksi
            What menuju persoalan yang dihadapi oleh setiap sistem ekonomi yang terkait dengan pertanyaan: Jenis barang apakah yang harus diproduksi dan berapa jumlahnya? Artinya, setiap sistem ekonomi harus dapat menjawab persoalan jumlah dan jenis barang yang harus dihasilkan oleh suatu Negara.
            Karena  sumber-sumber daya yang terbatas, Negara ,manapun dengan sistem ekonomi apapun harus melakukan pilihan mengenai jumlah dan jenis barang yang akan dihasilkan.
2)  How to produce, bagaimana cara memproduksi barang dan jasa tersebut
            How menunjukkan persoalan yang dihadapi oleh setiap sistem ekonomi yang terkait dengan pertanyaan : Bagaimana menghasilkan barang-barang dan jasa untuk mencapai kemampuan. Artinya , setiap sistem ekonomi harus dapat menjawab persoalan cara yang ditempuh oleh suatu Negara untuk menghasilkan barang dan jasa.
            Setelah diperoleh kepastian jenis dan jumlah narang ataupun jasa yang diinginkan masyarakat, selanjutnya dirancang cara dan langkah memproduksi barang ataupun jasa yang dimaksud. Hal-hal berikut ini harus dipertimbangkan dalam produksi :
          1. Bagaimana mengkombinasikan sumber  daya dan factor produksi yang tersedia (sumber   daya alam, tenaga kerja dan juga modal) sehingga diperoleh hasil maksimal yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
     2. Bagaimana sistem ekonomi harus memproduksi bahan makanan pokok rakyat?
     3. Haruskah dilakukan dengan menggunakan banyak tenaga manusia / dilakukannya dengan mesin-mesin pertanianan yang serba modern?
    4. Bagaimanakah suatu Negara harus menghasilkan sumber daya listrik?
     5. Haruskah menggunakan tenaga nuklir, atau menggunakan tenaga air, uap, gelombang laut, atau bahkan menggunakan tenaga angin, dsb. Persoalan cara memproduksi barang dan jasa itu menjadi penting bagi setiap sistem ekonomi karena akan berpengaruh terhadap kebutuhan modal, tenaga kerja, dan teknologi yang dimiliki.

3)  For Whom, untuk siapa barang dan jasa di produksi atau cara distribusi
            For whom menunjukkan persoalan yang dihadapi oleh setiap sistem ekonomi yang berkaitan  dengan pertanyaan : untuk siapa sebenarnya barang /jasa diproduksikan (dihasilkan) ?artinya,setiap sistem ekonomi harusdapat menjawabpersoalan mengenaikelompok masyarakatmana yang harusmenikmati barang/jasa yangdihasilkan oleh perekonomian suatu Negara .dengan kata lain ,sebenarnya persoalan itu juga berkaitan dengan cara disri busi barang dan jasa yang dihasilkan Negara.
      1. Siapa yang harus menikmati hasil indusri barang-barangmewah?
      2. Kelompok masyarakat mana yang diuntukan dengan dibangunnya sebuah bendungan?
      3. Siapa yang dapat memanfaatkan jalan tol bebas hambatan ?
      4. Kelompok masyarakat mana yang dapat menikmatihasil industry barang-barang mewah


Macam-macam sistem ekonomi :
     1)    System ekonomi tradisional
            Sistem ekonomi ini merupakan sistem ekonomi yang dijalankan secara bersama untuk kepentingan bersama (demokratis), sesuai dengan tata cara yang biasa digunakan oleh nenek moyang sebelumnya.
            Dalam sistem ini segala barang dan jasa yang diperlukan, dipenuhi sendiri oleh masyarakat itu sendiri.
Tugas pemerintah hanya terbatas memberikan perlindungan dalam bentuk pertahanan, dan menjaga ketertiban umum. Dengan kata lain kegiatan ekonomi yaitu masalah apa dan berapa, bagaimana dan untuk siapa barang diproduksi semuanya diatur oleh masyarakat.
Pada umumnya, sistem perekonomian ini berlaku pada negara-negara yang belum maju, dan mulai ditinggalkan. Misalnya Etiopia. Tapi pada umumnya, sistem ekonomi ini sangatlah primitif dan hampir tidak ada lagi di dunia.
Ciri –ciri sistem ekonomi Tradisional :
            *     masyarakat hidup berkelompok secara kekeluargaan, 
            *     tanah merupakan sumber kehidupan,
            *     belum mengenal adanya pembagian kerja,
            *     pertukaran secara barter,
            *     tingkat dan macam produksi sesuai kebutuhan.
Kelebihan system ekonomi tradisional :
*     Persaingan yang sehat, hubungan antar individu sangat erat
*     Masyarakat merasa sangat aman, karena tidak ada beban berat yang harus dipikul
*     Tidak individualistis
Kelemahan dari sistem ekonomi tradisional :
*     Teknologi yang digunakan masih sangat sederhana, sehingga produktivitas rendah
*     Kualitas barang hasil produksi masih rendah
     2)   Sistem ekonomi terpusat
Sistem ekonomi terpusat disebut juga system ekonomi sosialis adalah suatu system ekonomi di mana seluruh sumberdaya dan pengolahannya direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah. Dalam system ini kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi semuannya dikuasai oleh Negara.          
Ciri-ciri :
*     Seluruh sumber daya dikuasai oleh Negara
*     Produksi dilakukan untuk kebutuhan masyarakat
*     Kegiatan ekonomi direncanakan oleh Negara dan diatur pemerintah secara terpusat
*     Hak milik individu tidak diakui
Kebaikan system ekonomi terpusat :
*     pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap oerekonomian.
*     Pemerintah bebas menentukan barang/jasa sesuai dengan kebutuhan masyarakat
*     Pemerintah mengatur distribusi hasil produksi
*     Mudah melakukan pengelolaan dan pengawasan
*     Pelaksanaan pembangunan lebih cepat karena sudah disusun dalam suatu perencanaan

Kelemahan system ekonomi terpusat :
*     Hak milik pribadi tidak diakui
*     Potensi isiatif dan daya kreasi masyarakat tidak berkembang
*     Segala kebijakan pemerintah harus dilakukan oleh rakyat dan pemerintah bersifat paternalisme.
            System ekonomi terpusat banyak diterapkan di Negara-negara Eropa Timur, pada umumnya nagara-negara tersebut menganut paham komunis. Contoh Negara-negara yang menerapkan system ekonomi terpusat yaitu RRC dan Kuba. 

3) System Ekonomi Liberal
Ekonomi liberal adalah teori ekonomi yang diuraikan oleh tokoh-tokoh penemu ekonomi klasik seperti Adam Smith atau French Physiocrats. Sistem ekonomi klasik tersebut mempunyai kaitannya dengan "kebebasan (proses) alami" yang dipahami oleh sementara tokoh-tokoh ekonomi sebagai ekonomi liberal klasik. Meskipun demikian, Smith tidak pernah menggunakan penamaan paham tersebut sedangkan konsep kebijakan dari ekonomi (globalisasi) liberal ialah sistem ekonomi bergerak kearah menuju pasar bebas dan sistem ekonomi berpaham perdagangan bebas dalam era globalisasi yang bertujuan menghilangkan kebijakan ekonomi proteksionisme.

Ciri ekonomi liberal :

*     Semua sumber produksi adalah milik masyarakat individu.
*     Masyarakat diberi kebebasan dalam memiliki sumber-sumber produksi.
*     Pemerintah tidak ikut campur tangan secara langsung dalam kegiatan ekonomi.
*     Masyarakat terbagi menjadi dua golongan, yaitu golongan pemilik sumber daya produksi dan masyarakat pekerja (buruh).
*     Timbul persaingan dalam masyarakat, terutama dalam mencari keuntungan.
*     Kegiatan selalu mempertimbangkan keadaan pasar.
*     Pasar merupakan dasar setiap tindakan ekonomi.
*     Biasanya barang-barang produksi yang dihasilkan bermutu tinggi.

 Keuntungan :

*     Menumbuhkan inisiatif dan kreasi masyarakat dalam mengatur kegiatan ekonomi, karena masyarakat tidak perlu lagi menunggu perintah/komando dari pemerintah.
*     Setiap individu bebas memiliki untuk sumber-sumber daya produksi, yang nantinya akan mendorong partisipasi masyarakat dalam perekonomian.
*     Timbul persaingan semangat untuk maju dari masyarakat.
*     Menghasilkan barang-barang bermutu tinggi, karena adanya persaingan semangat antar masyarakat.
*     Efisiensi dan efektivitas tinggi, karena setiap tindakan ekonomi didasarkan motif mencari keuntungan.

Kelemahan :

*     Terjadinya persaingan bebas yang tidak sehat bilamana birokratnya korup.
*     Masyarakat yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin.
*     Banyak terjadinya monopoli masyarakat.
*     Banyak terjadinya gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasi sumber daya oleh individu.
*     Pemerataan pendapatan sulit dilakuka karena persaingan bebas tersebut.

Negara-negara yang menganut paham liberal di benua Amerika adalah Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil, Cili, Cuba, Kolombia, Ekuador, Honduras, Kanada, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay dan Venezuela. Sekarang ini, kurang lebih liberalisme juga danut oleh negara Aruba, Bahamas, Republik Dominika, Greenland, Grenada, Kosta Rika, Puerto Rico dan Suriname.
Negara-negara penganut paham liberal di Eropa yakni diantaranya adalah Albania, Armenia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Cyprus, Republik Cekoslovakia, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Macedonia, Moldova, Netherlands, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Rusia, Serbia Montenegro, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Switzerland, Ukraina dan United Kingdom. Negara penganut paham liberal lainnya adalah Andorra, Belarusia, Bosnia-Herzegovina, Kepulauan Faroe, Georgia, Irlandia dan San Marino.
Negara-negara yang menganut paham liberal di Asia antara lain adalah India, Iran, Israel, Jepang, Korea Selatan, Filipina, Taiwan, Thailand dan Turki. Saat ini banyak negara-negara di Asia yang mulai berpaham liberal, antara lain adalah Myanmar, Kamboja, Hong Kong, Malaysia dan Singapura.
Negara yang menganut paham liberal di kepulauan Oceania adalah Australia dan Selandia Baru.
Sistem ekonomi liberal terbilang masih baru di Afrika. Pada dasarnya, liberalisme hanya dianut oleh mereka yang tinggal di Mesir, Senegal dan Afrika Selatan. Sekarang ini, kurang lebih liberalisme sudah dipahami oleh negara Aljazair, Angola, Benin, Burkina Faso, Mantol Verde, Côte D'Ivoire, Equatorial Guinea, Gambia, Ghana, Kenya, Malawi, Maroko, Mozambik, Seychelles, Tanzania, Tunisia, Zambia dan Zimbabwe. 

4)   System Ekonomi Campuran
       Sistem ekonomi campuran merupakan dari sistem ekonomi pasar dan terpusat, dimana pemerintah dan swasta saling berinteraksi dalam memecahkan masalah ekonomi.
Ciri-ciri :
      yaitu gabungan dari sistem ekonomi pasar dan terpusat Barang modal dan sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah Pemerintah dapat melakukan intervensi dengan membuat peraturan, menetapkan kebijakan fiskal, moneter, membantu dan mengawasi kegiatan swasta.
Kelebihan :
      Ekonomi disusun dengan asas kekeluargaan bahan2 pokok sperti air,SDA dipakai negara untuk masyarakat warga punya kebebasan untuk memilih pekerjaan yg dikehendaki
Kekurangan :
      sistem terpusat,mematikan potensi,kreasi, inisiatif warga sistem free fight liberalism (persaingan bebas yang menghancurkan)
Secara umum saat ini hampir tidak ada negara yang murni melaksanakan sistem ekonomi terpusat maupun pasar, yang ada adalah kecenderungan terhadap ekonomi pasar seperti Amerika, Hongkong, dan negara–negara eropa barat yang berpaham liberal, sementara negara yang pernah menerapkan ekonomi terpusat adalah Kuba, Polandia dan Rusia yang berideologi sosialis atau komunis. Kebanyakan negara-negara menerapkan sistem ekonomi campuran seperti Perancis, Malaysia  dan Indonesia.


B.    Sistem perekonomian Indonesia
            System ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah system ekonomi pancasila, yang di dalamnya terkandung yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari ,oleh dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintahhasil pemilih rakyat.
            Salah satu ciri positifdemokrasi ekonomi yaitu potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga Negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan ke pentingan umum.
1)    Ciri-ciri utama system perekonomian Indonesia
        Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah pasal 33 Ayat 1, 2, 3, 4 UUD 1945 hasil amandemen, yang berbunyi:
*    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan.
*    Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup  orang banyak dikuasai oleh Negara.
*    Bumi dan air dan kekayaan alam terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
*    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
            
            Dekmokrasi ekonomi menjadi dasar kehidupan perekonomian Indonesia sekaligus menjadi ciri khas kegiatan ekonomi bangsa Indonesia.demokrasi ekonomi Indonesia tercantum dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945,demikian pula dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai cita-cita social dengan ciri-cirinya.selanjutnya,dalam setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan.

2)   Ciri-ciri positif tersebut adalah :
*   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
*   Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan mengusai hajat hidup orang bayak dikuasai oleh Negara.
*   Bumi,air,dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
*   Perekonomian nasional diselenggaraan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,efisiensi berkeadilan,berkelanjutan,berwawasan lingkungan,serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
*   Sumber-sumber kekayaan dan keuangan Negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
*   Warga  memiliki kebebasan dan memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
*   Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
*   Potensi,inisiatif,dan daya kreasi setiap warga Negara dikembangkan dalam batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
*   Fakir miskindan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
            Menurut tab MPR no. II/MPR/1993 tentang GBHN, walaupun demokrasi ekonomi di Indonesia memiliki banyak cirri positif tapi dalam pelaksanaannyaharus menghindari cirri-ciri negative berikut:
*     Sistem Free Fight Liberalisme, yaitu kebebasan dapat menimbulkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain.
*     Sistem Etatisme, yaitu keadaan dimana pemerintah bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan dayakreasi sector-sektor ekonomi
*     Monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu yang merugikan masyarakat


C.    Pelaku-pelaku ekonomi
     1)    Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
            Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri.Sedangkan BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah adalah perusahaan yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi di Indonesia. Tidak ada perbedaan siginifikan antara BUMD dan BUMN kecuali bahwa BUMN dikelola oleh Departemen / Kementerian BUMN atau pusat, sedang BUMD dikelola pemerintah daerah.
BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero :
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
Fungsi BUMN :
*   Melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945
*   Melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan baik
*   Mencegah timbulnya monopoli swasta
*   Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang tidak diminati oleh pihak swasta dan koperasi.
Kebaikan BUMN :
            *     Organisasi BUMN disusun secara mantap
            *     Memiliki kekuatan hokum yang kuat
            *     Permodalan yang pasti yang dialokasikan dari dana pemerintah. 
            *    Mengutamakan pelayanan umum

Keburukan BUMN :
           *     Organisasi sangat kaku dan sangat birokasi
           *     Pengambilan kebijakan sangat lambat karena di bawah komando atasan
           *     BUMN banyak yang rugi

       Contoh perusahaan BUMN yaitu seperti PLN, PT. Semen, PT. Kerta api, PT. Petambangan dan lain sebagainya.
Menurut Pasal 2 Undang-Undang N0.43/UU/1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (perbaikan dari UU No.8/UU/1974) dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari PNS (pegawai negeri sipil), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri. Jadi pegawai BUMN bukan PNS.


2)  Badan Usaha milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
      Perusahaan Persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
      Firma(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.contohnya
           Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 kelompok atau lebih.

Peran BUMS :
            *     Membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan produksi,   distribusi, dan konsumsi.
            *     Membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapat Negara.
            *     Membantu pemerintah dalam usaha meningkatkan devisa non migas.
            *     Mitra pemerintah dalam rangka mengelola sumberdaya alam dan sumberdaya lainnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
            *     Menyediakan kesempatan kerja untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan.

 Kebaikan :
          1)    Secara Ekonomis
*     Meningkatkan pendapatan dan devisa Negara.
*     Menambah lapangan kerja
*     Mempermudah kegiatan ekspor dan impor.
          2)   Secara Non-ekonomis
*     Meningkatkan standar keahlian dan ahli teknologi.
*     Merangsang system pendidikan dan latihan kerja.

Keburukan :
1)    Secara Ekonomis
*   Berkurangnya pendapat Negara karena keringanan pajak
*   Berkurangnya devisa Negara karena keringanan bea masuk.
*   Mengalirnya devisa ke luar Negara
2)   Secara Nonekonomis
*     Menimbulkan ketegangan karena persaingan yang tidak sehat.
*     Adanya kemungkinan penyalahgunaan potensi sumber daya dan wewenang.
Contoh perusahaan BUMS seperti PT. Astra International, PT. Ghobel Dharma Nusantara dsb.


3)   Koperasi
Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut undang-undang no. 25 Tahun 1997, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan
Sejarah berdirinya koperasi dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Anggota koperasi :
*     Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
*     Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.ref Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek.

Fungsi dan peran koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
*     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
*     Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
*     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
*     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
*     Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

Prinsip koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
*     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
*     Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
*     Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
*     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
*     Kemandirian.
*     Pendidikan perkoprasian.
*     kerjasama antar koperasi.

Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
*      Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
*      Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
*      Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
*      Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
*      Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Sumber modal koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal.Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
        *      Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
        *      Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
        *      Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
        *      Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
       *      Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
*      Anggota dan calon anggota
*      Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
*      Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
*      Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
*      Sumber lain yang sah

Mekanisme pendirian koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

Pengurus koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.

Perangkat organisasi koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen.
Logo gerakan koperasi Indonesia
Lambang koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :

1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.


4)   Badan usaha berdasarkan sumber modal
           1. BUMN
Modal bumn berasal dari pendapatan pemerintah pusat yang disisihkan . contohnya antara lain PT PLN dan PT Kereta Api Indonesia
          2. BUMD
Modal bumd berasal dari pendapatan pemerintah daerah yang disisihkan. Contohnya antara lain Bank DKI dan Bank Jabar
          3. BUMS
Modal bums berasal dari pihak swasta. BUMS dapat dibedakan menjadi BUMS dalam negri dan BUMS asing. Perbedaan kedua BUMS tersebut terletak pada sumber modalnya. Modal BUMS dalam negri berasal dari masyarakat dalam negri. Sedangkan modal BUMS asing berasal dari masyarakat luar negri.

0 komentar:

Posting Komentar

Salju

Translate

 

Try to keep sharing Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea