Zakat Fitrah ialah
zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang
berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada
merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan
zakat ini manusia dengan izin Allah akan
kembali fitrah.
“Rasulullah saw. telah memfardhukan
(mewajibkan) zakat fitrah satu sha’ tamar atau satu sha’ gandum atas hamba
sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua
dari kalangan kaum Muslimin; dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum
masyarakat pergi ke tempat shalat ‘Idul Fitri.”
Zakat fitrah adalah mengeluarkan bahan
makanan pokok dengan ukuran tertentu setelah terbenamnya matahari pada akhir
bulan Ramadhan (malam 1 Syawwal) dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan. Zakat
fitrah diwajibkan ditahun kedua Hijriyah.
v Yang berkewajiban membayar
Zakat fitrah wajib bagi setiap orang islam yang mampu dan
hidup di sebagian bulan Ramadhan serta sebagian bulan Syawwal. Artinya, orang
yang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (malam 1 Syawwal)
wajib baginya zakat fitrah (dikeluarkan dari harta peninggalannya). Begitu juga
bayi yang dilahirkan sesaat sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir bulan
Ramadhan dan terus hidup sampai setelah terbenamnya matahari malam 1 Syawwal. Tapi
sebaliknya, orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan
Ramadhan atau bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari di malam 1
Syawwal tidak diwajibkan baginya zakat fitrah.
Yang dimaksud mampu yaitu, memiliki harta lebih
dari:
Ë
Kebutuhan
makan dan pakaian untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahi pada siang hari
raya beserta malam harinya (1 Syawwal dan malam 2 Syawwal) .
Ë
Hutang,
meskipun belum jatuh tempo (saat membayar).
Ë
Rumah
yang layak baginya dan orang yang wajib dinafkahi.
Ë
Biaya
pembantu untuk istri jika dibutuhkan.
v Besar Zakat
Besar zakat yang dikeluarkan
menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' atau kira-kira
setara dengan 3,5 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum,
aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan
Maliki)
v Waktu Pengeluaran
1.
Waktu wajib, yaitu ketika mendapati sebagian dari bulan Ramadhan dan
sebagian dari bulan Syawwal.
2.
Waktu jawaz (boleh), yaitu mulai awal Ramadhan.
Dengan catatan orang yang telah
menerima fitrah darinya tetap dalam keadaan mustahiq (berhak menerima zakat)
dan mukim saat waktu wajib.
Jika saat wajib orang yang menerima
fitrah dalam keadaan kaya atau musafir maka wajib mengeluarkan kembali.
3.
Waktu fadhilah (utama), yaitu setelah terbitnya fajar hari raya (1
Syawwal) sebelum pelaksanaan shalat ied.
4.
Waktu makruh, yaitu setelah pelaksaan shalat ied hingga terbenamnya
matahari 1 Syawwal, kecuali karena menunggu kerabat atau tetangga yang berhak
menerimanya.
5.
Waktu haram, yaitu mengakhirkan hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal
kecuali karena udzur seperti tidak didapatkan orang yang berhak didaerah itu.
Namun wajib menggodho’i.
v Penerima Zakat
Penerima
Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil,
muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) namun menurut
beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan
pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini
disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara
salah satu
tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat
ikut merayakan hari raya.
8
golongan penerima zakat :
Ë Kelompok pertama ; Orang-orang fakir
Dari Abdullah Ibnu
Umar bin al-Ash r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Zakat tidak halal bagi
orang yang kaya dan tidak (pula) bagi orang yang sehat dan kuat,” (Shahih :
Shahihul Jami’ no: 7251, Tirmidzi II: 81 no: 647, ‘Aunul Ma’bud V:42 no:1618,
dan Abu Hurairah meriwayatkannya lihat Ibnu Majah I:589 no: 1839 dan Nasa’i
V:39).
Dari Ubaidillah bin
‘Adi bin al-Khiyar r.a. bahwa ada dua orang sahabat mengabarkan kepadanya
bahwa mereka berdua pernah menemui Nabi saw. meminta zakat kepadanya,
maka Rasulullah memperhatikan mereka berdua dengan seksama dan Rasulullah
mendapatkan mereka sebagai orang-orang yang gagah. Kemudian Rasulullah bersabda,
“Jika kamu berdua mau, akan saya beri, tetapi (sesungguhnya) orang yang kaya
dan orang yang kuat berusaha tidak mempunyai bagian untuk menerima zakat,”
(Shahih : Shahih Abu Daud no: 1438, ‘Aunul Ma’bud V: 41 serta
Nasa’i V:99).
Ë 2. Kelompok kedua; Orang-Orang Miskin
Dari Abu Hurairah
r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Orang miskin itu bukanlah mereka yang
berkeliling minta-minta agar diberi sesuap dua suap makanan dan satu biji
kurma,” (Kemudian) para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, (kalau begitu)
siapa yang dimaksud orang miskin itu?” Jawab Beliau, “Salah mereka yang yang
hidupnya tidak berkecukupan dan dia tidak punya kepandaian untuk itu, lalu
diberi shadaqah, dan mereka tidak mau minta-minta kepada orang lain.”
(Muttafaqun ‘alaih:Muslim II : 719 no:1039 dan lafadz baginya, Fathul Bari III
: 341 no: 1479, Nasa’i V:85 dan Abu Daud V:39 no: 1615).
Ë 3. Kelompok ketiga: Para Amil Zakat
Mereka adalah orang-orang yang bertugas menarik dan mengumpulkan zakat. Mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat, namun mereka tidak boleh berasal dari kalangan kerabat Rasulullah saw. yang haram menerima zakat. Hal ini ditegaskan oleh hadits shahih riwayat Imam Muslim dan lain-lain :
Mereka adalah orang-orang yang bertugas menarik dan mengumpulkan zakat. Mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat, namun mereka tidak boleh berasal dari kalangan kerabat Rasulullah saw. yang haram menerima zakat. Hal ini ditegaskan oleh hadits shahih riwayat Imam Muslim dan lain-lain :
Dari Abdul Mutthalib bin Rabi’ah al
Harits bahwa ia pernah berangkat di Fadhl bin al Abbas r.a. menghadap
Rasulullah saw. lalu memohon kepada beliau agar mereka diangkat sebagai penarik
dan pengumpul zakat. Maka (kepada mereka). Beliau bersabda, “Sesungguhnya
zakat itu tidak halal bagi keluarga Muhammad dan tidak (pula) bagi keluarga
Muhammad; karena zakat itu adalah kotoran (untuk mensucikan diri) manusia.”
(Shahih ; Shahihul Jami’ no:1664, Muslim II : 752 no:1072, ‘Aunul Ma’bud VIII:
205.(Imam Nawawi berkata, “Ma’na AUSAKHUN NAAS ialah zakat itu sebagai
pembersih harta benda dan jiwa mereka, sebagaimana yang ditegaskan Allah
Ta’ala, “Pungutlah sebagian dari harta benda mereka sebagai zakat yang
mensucikan mereka dan membersihkan (jiwa) mereka.“ Jadi zakat adalah
pembersih kotoran. Lihat Syarah Muslim VII:251).
Ë 4. Kelompok keempat : Orang-orang
Muallaf
Kelompok muallaf ini terbagi menjadi
beberapa bagian.
1.
Orang
yang diberi sebagian zakat agar kemudian memeluk Islam. Sebagai misal Nabi saw.
pernah memberi Shafwan bin Umayyah sebagian dari hasil rampasan perang Hunain,
dimana waktu itu ia ikut berperang bersama kaum Muslimin:
"Nabi saw. selalu memberi kepada hingga beliau menjadi
orang yang paling kucintai, setelah sebelumnya beliau menjadi orang yang paling
kubenci." (Shahih : Mukhtashar Muslim no: 1558, Muslim II:754 no:168 dan
1072, ‘Aunul Ma’bud VIII: 205-208 no: 2969, dan Nasa’i V:105-106).
2.
Golongan
orang yang diberi zakat dengan harapan agar keislamannya kian baik dan hatinya
semakin mantap.
Seperti pada waktu perang Hunain
juga,ada sekelompok prajurit beserta pemukanya diberi seratus unta, kemudian
Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya aku benar-benar memberi zakat kepada
seorang laki-laki, walaupun selain dia lebih kucintai daripadanya (laki-laki
tersebut) karena khawatir Allah akan mencampakkannya ke (jurang) neraka
Jahanam.” (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari I: 79 no:27, Muslim I:132
no:150, ‘Aunul Ma’bud XII : 440 no:4659, dan Nasa’i VIII:103).
Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim
disebutkan dari Abu Sa’id r.a. bahwa Ali r.a. pernah diutus menghadap kepada
Nabi saw. dari Yaman dengan membawa emas yang masih berdebu, lalu dibagi oleh
beliau saw. kepada empat orang (pertama) al-Aqra’ bin Habis, (kedua) Uyainah bin
Badr, (ketiga) ‘Alqamah bin ‘Alatsah, dan (keempat) Zaid al-Khair, lalu
Rasulullah bersabda, “Aku menarik hati mereka.” (Muttafaqun ‘alaih : Fathul
Bari III: 67 no:4351, Muslim II:741 no:1064, ‘Aunul Ma’bud XIII : 109 no:4738).
3.
Bagian
ini ialah orang-orang muallaf yang diberi zakat lantaran rekan-rekan mereka
yang masih diharapkan juga memeluk Islam.
4.
Mereka
yang mendapat bagian zakat agar menarik zakat dari rekan-rekannya, atau agar
membantu ikut mengamankan kaum Muslimin yang sedang bertugas di daerah
perbatasan. Wallahu a’lam.
Apakah muallaf sepeninggal Nabi saw. masih berhak mendapatkan
bagian dari zakat ?
Ibnu Katsir r.a. mengatakan bahwa dalam
hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama’ bahwa para muallaf tidak usah
diberi bagian dari zakat setelah beliau wafat, karena Allah telah memperkuat
agama Islam dan para pemeluknya serta telah memberi kedudukan yang kuat kepada
mereka di bumi dan telah menjadikan hamba-hambaNya tunduk pada mereka (kaum
muslimin).
Kelompok yang lain
berpendapat, bahwa para muallaf itu tetap harus diberi, karena Rasulullah saw.
pernah memberi mereka zakat setelah penaklukan kota Mekkah dan penaklukan
Hawazin, zakat ini kadang-kadang amat dibutuhkan oleh mereka, sehingga mereka
harus mendapat alokasi bagian dari zakat.
Ë 5. Kelompok kelima :Untuk memerdekakan
Budak
Diriwayatkan dari
al-Hasan al-Bashri, Muqatil bin Hayyan, Umar bin Abdul Aziz, Sa’id bin Jubair,
an-Nakha’i, az-Zuhri, Ibnu Zaid bahwa yang dimaksud riqab, bentuk jama’
dari raqabah “budak belian” ialah hamba mukatab (hama yang telah menyatakan
perjanjian dengan tuannya bilamana sanggup menghasilkan harta dengan nilai
tertentu dia akan dimerdekakan, pent). Diriwayatkan juga pendapat yang semisal
dengan pendapat tersebut dari Abu Musa al-Asy’ari, dan ini adalah pendapat Imam
Syafi’i dan al-Lain.
Ibnu Abbas dan
al-Hasan berkata, “Tidak mengapa memerdekakan budak belian dengan uang dari
zakat.” Ini juga menjadi pendapat Mazhab Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam
Ishaq. Yaitu bahwa kata riqab lebih menyeluruh ma’nanya daripada sekedar
memberi zakat kepada hamba mukatab, atau sekedar membeli budak lalu
dimerdekakan.
Ada banyak hadits
yang menerangkan besarnya pahala memerdekakan budak, dan Allah SWT untuk setiap
anggota badan budak tersebut memerdekakan satu anggota badan orang yang
memerdekakannya dari api neraka, sampai untuk kemaluan sang budak Allah
memerdekakan kemaluan orang yang memerdekakannya. Sebagaimana yang ditegaskan
dalam hadits berikut :
Dari Abu Hurairah
r.a. ia berkata, aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang
telah memerdekakan seorang budak mukmin, niscaya Allah dengan setiap anggota
badannya akan membebaskannya anggota badan (orang yang memerdekakannya) dari
api neraka, hingga orang itu memerdekakan (masalah) kemaluan dengan kemaluan.”
(Shahih : Shahihul Jami’us Shaghir no:6051, Tirmidzi III:49 no: 1581).
Hal itu tidak lain,
karena balasan suatu amal perbuatan sejenis dengan amal yang dilakukannya.
Allah berfirman, “Dan kamu tidak diberi pembalasan,
melainkan apa yang telah kamu lakukan." (QS.ash-Shaffat.39).
Ë 6. Kelompok keenam : Orang-orang yang
Berhutang
Mereka terbagi
menjadi beberapa bagian : Pertama, orang yang mempunyai tanggungan atau
dia menjamin suatu hutang lalu menjadi wajib baginya untuk melunasinya kemudian
meludeskan seluruh hartanya karena hutang tersebut; kedua, orang yang
bangkrut; ketiga, orang yang berhutang untuk menutupi hutangnya; dan keempat,
orang yang berlumuran maksiat, lalu bertaubat. Maka mereka semua layak
menerima bagian dari zakat.
Dasar yang menjadikan
pijakan untuk masalah ini ialah hadits dari Qubaishah bin Mukhariq al-Hilali
r.a. ia berkata, Aku pernah mempunyai tanggungan (untuk mendamaikan dua pihak
yang bersengketa), kemudian aku datang kepada Rasulullah saw. menanyakan
perihal beban tanggungan itu. Maka Beliau bersabda, “Tegakkanlah, hingga datang
zakat untuk kuberikan kepadamu!” Rasulullah saw. melanjutkan sabdanya, “Ya
Qubaishah sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi tiga
golongan: (Pertama) orang-orang yang memikul beban untuk mendamaikan dua
pihak yang bersengketa, maka dihalalkan baginya meminta, sampai berhasil
mendapatkannya, sehingga berhenti memintanya. (Kedua), orang yang
tertimpa kebingungan yang sangat, karena rusaknya harta bendanya, maka
kepadanya dihalalkan meminta zakat, sehingga ia mendapatkan kekuatan untuk
menutupi kebutuhan hidupnya. (Ketiga), orang yang mendapatkan kesulitan
hidup hingga tiga orang dari pemuka kaumnya berdiri (lalu bertutur), bahwa
kesulitan hidup telah menimpa si fulan, maka baginya dihalalkan meminta hingga
mempunyai kekuatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka tidak ada hak bagi
selain yang tiga kelompok itu untuk meminta wahai Qubaishah!” (Shahih :
Mukhtashar Muslim no: 568, Muslim II: 722 no:1044, ‘Aunul Ma’bud V:49 no: 1624,
dan Nasa’i V:96).
Ë 7. Kelompok ketujuh : fi
sabilillah ialah para mujahid sukarelawan yang tidak memiliki bagian atau gaji
yang tetap dari kas negara.
Menurut Imam Ahmad,
al-Hasan al-Bashri dan Ishaq bahwa menunaikan ibadah haji termasuk fi
sabilillah. Menurut hemat penulis Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi, tiga imam itu
mendasarkan pendapatnya pada hadits berikut :
Dari Ibnu Abbas r.a.
berkata bahwa Rasulullah saw. bermaksud hendak menunaikan ibadah haji. Lalu ada
seorang wanita berkata kepada suaminya (tolong) hajikanlah aku bersama
Rasulullah saw.” Maka jawabnya, “Aku tidak punya biaya untuk menghajikanmu.“ Ia
berkata (lagi) kepada suaminya, “(Tolong) hajikanlah diriku dengan biaya dari
menjual untamu (yang berasal dari zakat) si fulan itu.” Maka jawabnya, “Itu
diperuntukkan fi sabilillah Azza Wa Jalla.” Kemudian sang suami datang
menghadap Rasulullah saw. lalu bertutur, “(Ya Rasulullah), sesungguhnya
isteriku menyampaikan salam kepadamu; dan ia meminta kepadaku agar ia bisa
menunaikan ibadah haji bersamamu. Ia mengatakan, kepadaku, “(Tolong) hajikanlah
aku dengan biaya dari hasil menjual untamu (yang berasal dari zakat) si fulan
itu,’ Lalu saya jawab, “Itu diperuntukkan fi sabilillah,’ “Maka Rasulullah saw.
bersabda, “Ketahuilah sesungguhnya, kalau engkau menghajikannya dengan biaya
berasal dari hasil tersebut, berarti fi sabilillah juga).” (Hasan Shahih :
Shahih Abu Daud no : 1753, ‘Aunul Ma’bud V:465 no : 1974, Mustadrak Hakim I:
183, dan Baihaqi VI: 164).
Ë 8. Kelompok kedelapan : Ibnu Sabil
Adalah seorang yang
musafir melintas di suatu negeri tanpa membawa bekal yang cukup untuk
kepentingan perjalanannya, maka dia pantas mendapat alokasi dari bagian zakat
yang cukup hingga kembali ke negerinya sendiri, meskipun ia seorang yang
mempunyai harta.
Demikian juga hukum
yang diterapkan kepada orang yang mengadakan safar dari negerinya ke negeri
orang dan dia ia tidak membawa bekal sedikitpun, maka ia berhak diberi bagian
dari zakat yang sekiranya cukup untuk pulang dan pergi. Adapun dalilnya ialah
ayat enam puluh surah at-Taubah dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud
dan Ibnu Majah.
Dari
Ma’mar dari Yasid bin Aslam, dari ‘Atha’ bin Yassar dari Abi Sa’id r.a. bahwa
Rasulullah saw. bersabda, “Zakat tidak halal bagi orang yang kaya, kecuali
bagi lima (kelompok): (pertama) orang kaya yang menjadi amil zakat, (kedua)
orang kaya yang membeli barang zakat dengan harta pribadinya, (ketiga) orang
yang berutang; (keempat) orang kaya yang ikut berperang di jalan Allah,
(kelima) orang miskin yang mendapat bagian zakat, lalu dihadiahkannya
kembali kepada orang kaya,” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7250,
‘Aunul Ma’bud V : 44 no : 1619, dan Ibnu Majah I: 590 no :1841).
v Sumber Hadits berkenaan dengan Zakat Fitrah
- Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata : Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadan satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
- Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk salat 'ied. (H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
- Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum salat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah salat 'ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan zakat fithrah). (H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)
- Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda : Tangan di atas (memberi dan menolong) lebih baik daripada tangan di bawah (meminta-minta), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu (keluarga dll) dan sebaik-baik shadaqah adalah yang di keluarkan dari kelebihan kekayaan (yang di perlukan oleh keluarga) (H.R : Al-Bukhary dan Ahmad)
- Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Rasulullah sw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah unutk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (H.R : Daaruquthni, hadits hasan)
- Artinya : Diriwayatkan dari Nafi' t. berkata : Adalah Ibnu Umar menyerahkan (zakat fithrah) kepada mereka yang menerimanya (panitia penerima zakat fithrah / amil) dan mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum 'iedil fitri. (H.R.Al-Bukhary)
- Diriwayatkan dari Nafi' : Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya zakat fithrah di kumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya fitri. (H.R: Malik)
v Hikmah disyari'atkannya Zakat Fitrah
Di antara hikmah disyari'atkannya zakat fitrah adalah:- Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-l\lya.
- Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
- Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma'rifatil Ahkaam, oleh Syaikh Abd. Rahman bin Nashir As Sa'di, hlm. 37.)
- Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiAllahu 'anhuma di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin.
v
Syarat sah zakat fitrah:
Ø
Niat.
Niat wajib dalam hati. Sunnah
melafadzkannya dalam madzhab syafi’i.
Ë
Niat
untuk fitrah diri sendiri:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنْ نَفْسِي لِلَّهِ تَعَالىَ
(Saya niat mengeluarkan zakat fitrah
saya karena Allah Ta’ala)
Ë
Niat
untuk zakat fitrah orang lain:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنْ فُلاَنٍ أَوْ فُلاَنَةْ لِلَّهِ تَعَالىَ
(saya niat mengeluarkan zakat fitrah
fulan atau fulanah karena Allah Ta’ala)
CATATAN : Anak yang sudah baligh, mampu secara fisik, tidak wajib bagi
orang tua mengeluarkan zakat fitrahnya. Oleh karena itu apabila orang tua
hendak mengeluarkan zakat fitrah anak tersebut, maka caranya :
Ë
Men-tamlik
makanan pokok kepadanya (memberikan makanan pokok untuk fitrahnya agar diniati
anak tersebut).
Ë
Atau
mengeluarkannya dengan seizin anak.
v
Cara niat zakat fitrah
Ø
Jika
dikeluarkan sendiri, maka diniatkan ketika menyerahkannya kepada yang berhak
atau setelah memisahkan beras sebagai fitrahnya. Apabila sudah diniatkan ketika
dipisah maka tidak perlu diniatkan kembali ketika diserahkan kepada yang
berhak.
Ø
Jika
diwakilkan, diniatkan ketika menyerahkan kepada wakil atau memasrahkan niat
kepada wakil. Apabila sudah diniatkan ketika menyerahkan kepada wakil maka
tidak wajib bagi wakil untuk niat kembali ketika memberikan kepada yang berhak,
namun lebih afdhol tetap meniatkan kembali, tetapi jika memasrahkan niat kepada
wakil maka wajib bagi wakil meniatkannya.
v
Hal–hal yang perlu diperhatikan:
Ë Tidak sah memberikan zakat fitrah untuk
masjid.
Ë Panitia zakat fitrah yang dibentuk oleh
masjid, pondok, LSM, dll (bukan BAZ) bukan termasuk amil zakat karena tidak ada
lisensi dari pemerintah.
Ë Fitrah yang dikeluarkan harus layak
makan, tidak wajib yang terbaik tapi bukan yang jelek.
Ë Istri yang mengeluarkan fitrah dari
harta suami tanpa seizinnya untuk orang yang wajib dizakati, hukumnya
tidak sah.
Ë Orang tua tidak bisa mengeluarkan
fitrah anak yang sudah baligh dan mampu kecuali dengan izin anak secara jelas.
Ë Menyerahkan zakat fitrah kepada anak
yang belum baligh hukumnya tidak sah (qobd-nya), karena yang meng-qobd harus
orang yang sudah baligh.
Ë Zakat fitrah harus dibagikan pada penduduk
daerah dimana ia berada ketika terbenamnya matahari malam 1 Syawal. Apabila
orang yang wajib dizakati berada di tempat yang berbeda sebaiknya diwakilkan
kepada orang lain yang tinggal di sana untuk niat dan membagi fitrahnya.
Ë Bagi penyalur atau panitia zakat
fitrah, hendaknya berhati-hati dalam pembagian fitrah agar tidak kembali kepada
orang yang mengeluarkan atau yang wajib dinafkahi, dengan cara seperti memberi
tanda pada fitrah atau membagikan kepada blok lain.
Ë Mustahiq (orang yang berhak menerima
zakat) tetap wajib fitrah sekalipun dari hasil fitrah yang didapatkan jika
dikategorikan mampu.
Ë Fitrah yang diberikan kepada kyai atau
guru ngaji hukumnya TIDAK SAH jika bukan termasuk dari 8 golongan mustahiq.
Ë Anak yang sudah baligh dan tidak mampu
(secara materi) sebab belajar ilmu wajib (fardlu ‘ain atau kifayah) adalah
termasuk yang wajib dinafkahi, sedangkan realita yang ada mereka libur pada
saat waktu wajib zakat fitrah. Oleh karena itu, caranya harus di-tamlikkan
atau dengan seizinnya sebagaimana di atas.
Ë Ayah boleh meniatkan fitrah seluruh
keluarga yang wajib dinafkahi sekaligus. Namun banyak terjadi kesalahan, fitrah
anak yang sudah baligh dicampur dengan fitrah keluarga yang wajib dinafkahi.
Yang demikian itu tidak sah untuk fitrah anak yang sudah baligh. Oleh karena
itu, ayah harus memisah fitrah mereka untuk di-tamlikkan atau seizin
mereka sebagaimana keterangan di atas.
Ë Fitrah dengan uang tidak sah menurut
madzhab Syafi’i.

0 komentar:
Posting Komentar