Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu
yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan
menyimpannya.
Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang
dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya
(lazim).
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
- Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
- Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
v Syarat-syarat harta
Harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Ë
Milik
Penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan
mengeluarkan zakat.
Ë
Berkembang,
yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
Ë
Mencapai
nisab, yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah
tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib
dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfaq atau bersedekah.
Ë
Lebih
Dari Kebutuhan Pokok, orang yang berzakat hendaklah kebutuhan
minimal/pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu
Ë
Bebas
dari Hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta
yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada
waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
Ë
Berlalu
Satu Tahun (Al-Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun
khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian,
buah-buahan dan rikaz(barang temuan) tidak memiliki syarat haul.
v Macam-macamnya
Macam-macam zakat Maal dibedakan atas obyek zakatnya antara lain:
Ë
Hasil
pertanian.
Hasil pertanian yang dimaksud adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang
bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan,
tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
Ë
Harta
Perniagaan.
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam
berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan,
perhiasan, dll. Perniagaan disini termasuk yang diusahakan secara perorangan
maupun kelompok/korporasi.
Ë
Hasil
Tambang(Ma'din).
Meliputi hasil dari proses penambangan benda-benda yang terdapat dalam perut
bumi/laut dan memiliki nilai ekonomis seperti minyak, logam, batu bara, mutiara
dan lain-lain.
Ë
Zakat Profesi. Yakni zakat yang
dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab.
Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan,
dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
v Yang berhak menerima
Berdasarkan
firman Allah QS At-Taubah ayat 60, bahwa yang berhak menerima zakat/mustahik
sebagai berikut:
Ë Orang fakir: orang yang amat
sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi
penghidupannya.
Ë Orang miskin: orang yang
tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
Ë Pengurus zakat : orang
yang diberi tugas untuk mengumpulkan & membagikan zakat.
Ë Muallaf : orang kafir
yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih
lemah.
Ë Memerdekakan budak :
mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
Ë Orang berhutang: orang yang
berhutang karena untuk kepentingan yang bukan ma'siat dan tidak sanggup
membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam
di bayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
Ë Pada jalan Allah
(sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di
antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga
kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, madrasah,
masjid, pesantren, ekonomi umat, dll.
Ë Orang yang sedang dalam
perjalanan yang bukan ma'siat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Atau
juga orang yg menuntut ilmu di tempat yang jauh yang kehabisan bekal.
v Sumber dalam Al Qur'an & Hadits
Ë
QS
(2:43)("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta
orang-orang yang ruku'".)
Ë
QS
(9:35)(pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar
dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada
mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
Ë
QS
(6: 141)(Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak
berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan
delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah
dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya
di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan
janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan. )

0 komentar:
Posting Komentar